Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religi. Tampilkan semua postingan

Haji, Kesalehan Sosial dan Kemiskinan

KabarIndonesia - Saat ini satu persatu ratusan ribu umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekkah sudah mulai kembali ke tanah air. Mereka inilah yang memiliki potensi besar untuk mengaktualisasikan ajaran Islam secara lebih sempurna bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Pengaktualisasian yang penulis maksud adalah peningkatan kesalehan sosial di lingkungan sekitar. Kesalehan sosial memiliki nilai strategis bagi perbaikan status ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Ia merupakan pintu masuk bagi rasa kepedulian kita terhadap kondisi ekonomi masyarakat miskin.

Singkatnya, selain ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, ibadah haji juga harus dijadikan sebagai sarana menolong sesama yang mengalami kesulitan hidup. .

Ibadah Haji dan Komitmen Kepedulian Sosial

Praktek Ibadah Haji sebenarnya sarat dengan nilai-nilai kepedulian sosial, di antaranya dilihat dari ritual pakaian Ihram, larangan menumpahkan darah, Thawaf, dan Wuquf. Sejatinya, substansi nilai tersebut bisa diimplementasikan dalam kehidupan sosialnya ketika kembali ke tanah air, sehingga secara fungsional bisa berperan dalam usaha untuk menuntaskan problem kemiskinan bangsa ini.

Dalam ilmu fikih dikenal istilah penarikan hikmah dari satu ibadah (hikmah at-Tasyri’), sama pentingnya dengan pelaksanaan ibadah itu sendiri. Haji Mabrur yang diinformasikan oleh syari’at`, secara bahasa dan istilah mempunyai relasi kuat dengan kepedulian sosial. Kata mabrur yang berasal dari kata bir dalam bahasa arab diartikan sebagai kebaikan. Nah, dalam al-Qur’an makna itu dilebarkan bahwa kebaikan hanya diperoleh jika menafkahkan harta yang kita cintai untuk meringankan beban hidup orang lain di sekitar kita (QS ‘Ali Imran:9).

Begitu juga jika ditilik ibadah lainnya dalam rukun Islam setelah syahadat sebagai pengakuan akan Tuhan dan Nabi, seperti shalat, puasa dan zakat. Pelaksanaan shalat akan dianggap sebagai pendustaan agama, jika pelakunya tidak peduli terhadap penderitaan anak yatim dan para fakir-miskin (al-Ma’un:1-5). .